Komunitas Hitam Putih

komunitas yang terbentuk dalam ketiadaannya

Arsip untuk ‘ekonomi syariah’ Kategori

Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA)

Ditulis oleh komunitashitamputih di/pada Juli 12, 2008

Saturday, 05 July 2008

Makna dan Kepemilikan SDA

Sumber Daya Alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Secara teoritis, SDA dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat diperbarui dan SDA yang tidak dapat diperbarui. SDA yang dapat diperbarui meliputi air, tanah, tumbuhan dan hewan. SDA ini harus dijaga kelestariannya agar tidak merusak keseimbangan ekosistem. Sementara, SDA yang tidak dapat diperbarui itu contohnya barang tambang yang ada di bumi seperti pasir laut, emas, minyak bumi, batu bara, timah dan nikel. Dilihat dari tempatnya SDA terkandung dalam hutan, pantai, laut, dll.

Pengelolaan SDA tergantung pada jenis kepemilikannya. Ada tiga jenis kepemilikan yang dikenal dalam syariat Islam, yaitu kepemilikan pribadi, kepe-milikan negara, dan kepemilikan umum. Kepemilikan pribadi merupakan kepe-milikan yang dapat dimiliki secara individual seperti rumah, mobil, sawah, dll. Pemilikan negara merupakan pemi-likan pribadi yang merupakan aset negara, seperti kantor pemerintahan, mobil inventaris, dll. Sedangkan, pemili-kan umum merupakan pemilikan yang merupakan milik semua rakyat, bukan milik pribadi dan bukan pula milik negara. Semua bentuk pemilikan umum tidak boleh dikuasai secara individual, baik perorangan ataupun perusahaan. Pengelolaan pemi-likan umum diwakilkan kepada negara yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat sebagai pemiliknya.

Rasulullah SAW bersabda, ”Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api. Harga (menjual-belikannya) adalah haram” (HR Abu Dawud). Begitu juga sabdanya, “Tiga hal yang tidak akan pernah dilarang (untuk dinikmati siapapun) adalah air, padang rumput dan api” (HR. Ibnu Majah). Berdasarkan hal ini, air (laut, sungai, danau, dll), padang rumput (hutan), dan api (bahan bakar minyak, batu bara, gas, listrik, dan sumber energi lainnya) merupakan milik ber-sama. Karenanya, termasuk dalam pemi-likan umum. Kata ‘berserikat (syuroka)’ menunjukkan tidak boleh dikuasai secara pribadi, tidak boleh diprivatisasi.

Imam at-Turmidzi dari Abyadh bin Hamal meriwayatkan Abyadh pernah meminta kepada Rasul untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul meluluskan permintaan itu, tetapi segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-’iddu).” Rasulullah pun kemudian bersabda, “Tariklah tam-bang tersebut darinya.” Tentu saja hadits itu tidak sedang berbicara tambang garam semata, melainkan sedang bicara segala sesuatu yang melimpah ‘bagaikan air mengalir’. Buktinya, Rasulullah awalnya memberikannya tapi setelah dijelaskan jumlahnya bagaikan air beliau membatal-kannya.Penarikan kembali pemberian rasul kepada Abyadh adalah ‘illat dari larangan atas sesuatu yang menjadi milik umum –termasuk dalam hal ini barang tambang yang kandungannya sangat banyak– untuk dimiliki individu. Dalam hadits yang dituturkan dari Amr bin Qais lebih jelas lagi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan garam di sini adalah tambang garam (ma’dan al-milh).

Menurut konsep kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar, baik yang tampak sehingga bisa didapat tanpa harus bersusah payah –seperti garam, batu-bara, pasir laut, dan sebagainya– ataupun tambang yang berada di dalam perut bumi yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan usaha keras –seperti tambang emas, perak, besi, tembaga, timah dan sejenis-nya– baik berbentuk padat semisal kristal ataupun berbentuk cair, semisal minyak, termasuk milik umum. Artinya semuanya adalah tambang yang termasuk dalam pengertian hadits di atas.

Al-’Assal dan Karim (1999: 72-73), mengutip pendapat Ibn Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni mengatakan: ”Ba-rang-barang tambang yang oleh manu-sia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya, seperti halnya garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), petroleun, intan, dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan selain oleh seluruh kaum Muslim (milik semua), sebab hal tersebut akan merugikan mereka”.

Pengelolaan SDA ala Islam

Hakikatnya, alam adalah milik Allah SWT yang diamanahkan kepada manusia untuk mengelolanya. Sumber daya alam yang merupakan milik umum harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat sebagai pemiliknya. Berdasarkan hal ini, ada beberapa prinsip dalam pengelolaan SDA. Pertama, SDA milik umum merupakan milik bersama dan untuk ber-sama. Karenanya, tidak boleh dikuasai oleh individu atau kelompok. Paradigma pengelolaan SDA milik umum yang berbasis swasta (corporate based mana-gement) diubah menjadi pengelolaan kepemilikan umum oleh negara (state based management) dengan tetap ber-orientasi kelestarian sumber daya (sustainable resources principle). Ba-rang-barang seperti minyak, gas, emas, nikel, laut, air, hutan, dll semuanya harus dalam manajemen negara. Tidak boleh diprivatisasi. Tidak dibenarkan laut, hutan, pantai, dan milik umum lainnya dikapling-kapling untuk perusahaan swasta. Perusahaan swasta boleh diser-takan sebagai kontraktor, misalnya, atau kerjasama namun tetap penguasaan dan kebijakannya ada pada perusahaan negara.

Kedua, hasil hutan dan barang tam-bang serta milik umum lainnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer (sandang, papan dan pangan) serta kebutuhan pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum. Pendapat-an dari pengelolaan SDA milik umum ini masuk ke dalam pos pendapatan negara yang dikembalikan pada rakyat. Bila harta milik umum tidak dikembalikan kepada rakyat, ini merupakan pengkhianatan, sebab berarti merampas harta dari pemiliknya yang sah.

Ketiga, dalam pengelolaan, eksplorasi dan eksploitasi SDA harus memper-hatikan kelestarian alam dan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan. Pe-ngelolaan SDA, baik yang dapat diper-barui maupun yang tidak dapat diper-barui, harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan sosial budaya masyarakat, untuk men-capai efisiensi secara ekonomis dan ekologis (ekoefisiensi) dengan menerap-kan teknologi dan cara yang ramah lingkungan. Penegakan hukum merupa-kan suatu keniscayaan dalam pengelolaan SDA untuk menghindari perusakan SDA dan pencemaran lingkungan. Perlu senantiasa dilakukan rehabilitasi kawas-an rusak dan pemeliharaan kawasan konservasi yang sudah ada, penetapan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu serta peningkatan pengamanan terhadap perusakan SDA secara partisi-patif melalui kemitraan masyarakat. Ibnu Chaldun menyatakan bahwa manusia harus memanfaatkan kekayaan alam untuk kemaslahtan manusia dengan tetap menjaga kelestariannya. Abu Yusuf, Ma-wardi dan Abu Ya’la menegaskan agar tidak membiarkan kekayaan alam tidak termanfaatkan. Lebih dari itu, banyak sekali ayat-ayat al-Quran yang melarang manusia berbuat kerusakan di muka bumi. Untuk itu, pengelolaan SDA memerlukan orang-orang yang profe-sional dan amanah.

Penggunaan Hasil SDA

Dengan memahami ketentuan syariat Islam terhadap status sumber daya alam dan bagaimana sistem pengelolaannya bisa didapat dua keuntungan sekaligus, yakni didapatnya sumber pemasukan bagi anggaran belanja negara yang cukup besar untuk mencukupi berbagai kebutuhan negara dan dengan demikian diharapkan mampu melepaskan diri dari ketergan-tungan terhadap utang luar negeri bagi pembiayaan pembangunan negara.

Pemasukan negara antara lain diper-oleh dari sektor kepemilikan individu, seperti melalui zakat, infak dan sodakoh. Selain itu, diperoleh dari sektor kepe-milikan negara seperti fa’i, ghanimah, kharaj, rikaz, 10% tanah usyriyah, jizyah, waris yang tidak ada ahli warisnya, dan lain-lain. Pemasukan lainnya dari sektor kepemilikan umum. Tercakup dalam sektor ini semua hasil SDA milik umum berupa barang tambang, minyak, gas, listrik, hasil hutan, pasir laut, dan lain-lain.

Pemasukan sektor pemilikan umum digunakan untuk: (1) biaya eksplorasi dan eksploitasi SDA, mulai dari biaya tenaga kerja, infrastruktur, dan hal-hal terkait; (2) Membagikan hasilnya secara langsung kepada masyarakat yang memang sebagai pemilik SDA tersebut. Khalifah boleh membagikannya dalam bentuk benda yang memang diperlukan seperti air, gas, minyak, dan listrik secara gratis; atau dalam bentuk uang hasil penjualan untuk meningkatkan usaha kecil dan menengah. (3) Membangun kepentingan umum seperti jalan, taman, dll. (4) Sebagian hasil kepemilikan umum ini dapat dialokasikan untuk biaya dakwah dan jihad, gaji pegawai negeri, tentara, dan sebagainya. [mr kurnia/www.suara-islam.com]

Ditulis dalam ekonomi syariah | Bertanda: | Leave a Comment »

Tinggi, Subsidi Minyak Indonesia pada Rakyatnya

Ditulis oleh komunitashitamputih di/pada Juli 5, 2008

Republika – Jumat, 04 Juli 2008  22:25:00
Laporan: H. Ahmad Baraas

Denpasar-RoL–Indonesia merupakan salah satu negara yang paling tinggi memberikan subsidi minyak kepada rakyatnya, menyusul negara-negara yang ada di Timur Tengah. Hal itu dikemukakan Ketua Umum Golkar yang juga Wakil Presiden, Jusuf Kalla di Denpasar, Jumat (4/7), dalam acara Temu Kader Partai Golkar.

“Untuk di Asia Tenggara, Indonesia menjadi negara pemberi subsidi tertinggi minyak bagi rakyatnya dan belum ada negara lain yang menyaingi Indonesia,” ujar Wapres.

Dalam acara yang dihadiri salah seorang Dewan Pembina Golkar, Surya Paloh, Kalla mengatakan, di Asia lanjutnya, Indonesia belum bisa mengalahkan Negara-negara di Timur Tengah, akrena negara-negara tersebut merupakan negara penghasil minyak terbesar dunia. Dikatakannya, kemampuan Indonesia memberikan subsidi yang besar menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sumber daya yang kuat dan besar bila dibandingkan dengan negara-negara lainnya di Asia. Indonesia memiliki potensi untuk bisa mensejahterakan rakyatnya sebagai sebuah negara yang besar dengan populasi penduduk yang tinggi.

Salah satu potensi itu lanjut Kalla, ditunjukkan oleh Indonesia yang mampu memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya. Bahkan dalam dalam kurun 20 tahun terakhir Indonsia telah menunjukkan kemampuannya itu dan pada 2008 stok beras Indonesia masih aman dan berkecukupan, sementara beberapa negara tetangga di Asean malah mengimpor beras dari Indonesia.

Sementara katanya, hal yang sama juga terjadi dengan beberapa sumber pangan lainnya. Artinya lanjut Wapres, Indonesia sebenarnya telah siap dengan segala potensinya untuk menghadapi isu global kenaikan harga bahan pangan dunia. Kenaikan harga pangan jelasnya, diakui sulit diprediksi, tetapi Indonesia akan aman dalam hal kuantitas atau jumlah.

Menurut Wapres, kebutuhan yang paling mendesak saat ini adalah menjaga stabilitas politik dalam negeri. Indonesia jelasnya, harus memiliki kepercayaan diri bahwa negeri ini adalah sebuah negara yang mampu bangkit dari keterpurukan ekonomi dalam negeri. Dia berharap, agar persoalan ekonomi yang melanda Indonesia akhir-akhir ini hendaknya tidak dibawa ke ranah politik agar tidak memperkeruh suasana.

“Stabilitas politik sangat menentukan kondisi perekonomian dalam negeri. Kondisi politik yang stabil akan berdampak pada stabilitas pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” katanya.pur

Komentar KHP:

Bukankah air, bumi, dan SEGALA kekayaan alam yang berasal dari dalamnya adalah milik rakyat (ummat). Negara hanyalah PENGELOLA, bukan begitu ? ? Andaikan negara TERPAKSA harus memungut uang dari rakyat, maka haruslah SEMURAH-MURAHNYA. Lantas logika macam apakah yang dijalankan pemerintah ? ? Andaikan rakyat adalah pemilik, mengapa menjadi pemilik adalah suatu hal yang menyiksa ? ? Pemilik koq harus beli barang yang dipunyainya ? ? Andaikan pemerintah adalah pengelola, mengapa ada pengelola yang begitu KURANG AJAR dan NGGAK TAHU DIRI seperti pemerintah, yang berani-beraninya MENIPU pemilik barang ? ? Tapi semua itu hanya andaikan… Faktanya ?  PEMERINTAH ADALAH PENJUAL DAN RAKYAT ADALAH PEMBELI. Ngga ada yang gratis, ada uang ada barang. Itulah wajah asli kapitalisme yang berbalut topeng manis bernama DEMOKRASI.

Ditulis dalam ekonomi syariah, ghazwulfikr | Bertanda: | Leave a Comment »

Kenapa Kita Sering Mengalami Krisis?

Ditulis oleh komunitashitamputih di/pada Juli 5, 2008

Kenapa kondisi perekonomian sekarang sering mengalami krisis ? Apakah hal ini berkaitan dengan pernyataan dari Robin Hahnel dalam artikelnya, “Capitalist Globalism in Crisis: Understanding the Global Economic Crisis (2002),” mengatakan bahwa financial market hanya membuat pemegang aset makin melipatgandakan jumlah kekayaannya tanpa melakukan apa-apa ?

Perekonomian saat ini , dasar-dasar pertumbuhan, perkembangan ekonomi dan perdagangannya ditopang oleh ekonomi non-real. Berdasarkan data yang dimiliki sebuah NGO (Non-Government Organization) ekonomi di AS, volume transaksi yang terjadi di pasar uang atau yang tercakup dalam currency speculation and derivative market adalah berjumlah USD 1,5 triliun perhari . Pada saat yang sama, volume transaksi pada perdagangan sektor real dunia hanya sekitar USD 6 triliun pertahun. Ini membuktikan makin menggelembungnya sektor non-real ratusan kali lipat dibandingkan dengan pertumbuhan sektor real.

Sayangnya, mereka tidak mengambil pelajaran dari peristiwa crash -nya pasar saham dan keuangan mereka pada tahun 1929, 1987, 1997, 2001, akhir 2007 dan 18 juni 2008. Jaringan keuangan dan perdagangan mereka bagaikan jaring laba-laba; sangat rapuh dan kehancurannya adalah sesuatu yang niscaya—tinggal menunggu waktu.

Nabila, ekonomi non-real yang sangat dominan pada sistem ekonomi kapitalis saat ini antara lain:

Pertama, Transaksi jual-beli yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan tergolong non-real.

Maksudnya adalah jual-beli yang dilakukan sebelum barangnya sempurna dimiliki oleh si penjual. Belum sempurnanya barang dimiliki oleh salah satu pihak bisa karena memang benar-benar barang tersebut belum dimilikinya tetapi ia sudah menjualnya kepada pihak ketiga atau bisa juga ia menjual barang tersebut setelah dibelinya, hanya saja untuk jenis komoditi itu disyaratkan adanya serah-terima sebagai syarat sempurnanya pemilikan. Dalam sistem perdagangan moderen, banyak jenis-jenis transaksi dilakukan oleh si penjual kepada pihak lain meskipun komoditasnya belum sempurna dimiliki oleh yang bersangkutan. Future trading dengan derivasinya yang sangat banyak adalah contoh nyata dari maraknya perdagangan sektor non-real di dalam aspek ekonomi.

Di samping itu, dalam khazanah Islam dikenal pula penipuan dalam perdagangan yang disebut dengan istilah ghabn al-fâhisy dan tadlîs . Kelebihan dari ‘harga wajar’ atas suatu barang yang sengaja direkayasa oleh si penjual dapat dimasukkan pada aspek ekonomi non-real.

Kedua, Bunga bank dan transaksi derivative.

Istilah bunga bank (interest ) atau lebih dikenal dengan riba didefinisikan lebih komprehensif oleh Syaikh Abdurrahman Taj sebagai, “setiap tambahan yang berlangsung pada salah satu pihak di dalam akad mu‘âwwadhah tanpa memperoleh imbalan atau tambahan tersebut diperoleh karena penangguhan (Majalah al-Liwa al-Islam , edisi II, tahun 1952). Karena itu, bunga bank termasuk riba, begitu pula transaksi di pasar-pasar saham dan pasar yang menyelenggarakan transaksi derivative . Di dalam sistem ekonomi, transaksi-transaksi tersebut digolongkan ke dalam ekonomi non-real. Bahkan, dalam pandangan Keynes sendiri, bunga uang itu adalah pengaruh dari angan-angan manusia; setiap tingkat suku bunga uang terpaksa diterima masyarakat yang di dalam pandangan orang-orang terlihat sebagai sesuatu yang menyenangkan. Lebih lanjut, Keynes berpendapat bahwa suku bunga di dalam suatu komunitas masyarakat yang normal akan sama dengan nol (tidak ada bunga). Ia meyakini bahwa manusia dapat memperoleh uang melalui jalan usaha (Keynes dalam Haberler, Prosperity and Depression , hlm. 351-352).

Investasi yang ditanamkan di lantai bursa dengan menjualbelikan saham-saham perusahaan hakikatnya dibeli oleh para investor bukan untuk dimiliki. Mereka sama sekali tidak terlibat dalam aktivitas real, seperti turut mengelola perusahaan yang sahamnya baru dibeli. Malahan mereka tidak bermaksud untuk memperoleh deviden perusahaan pada akhir tahun buku. Tujuan mereka adalah untuk memperoleh keuntungan (capital gains ) yang besar secara cepat disebabkan lonjakan-lonjakan harga saham yang telah mereka beli sebelumnya. Para investor merekayasa pasar modal sedemikian rupa untuk memperoleh keuntungan dengan cara mempengaruhi harga-harga saham di berbagai negara, terutama negara-negara miskin. Sebab, pasar saham di negara-negara miskin dengan mudah dapat dipermainkan oleh para investor asing yang memiliki modal kuat. Akibatnya, terjadi pelarian modal ke luar negeri (capital flight ) yang semakin menyengsarakan dan memiskinkan negara-negara yang sudah miskin itu.

Ketiga, Pencetakan dan penerbitan uang kertas.

Hingga awal abad ke-20, hampir seluruh negara yang ada di dunia menggunakan uang ‘real’ sebagai alat tukar dan pembayarannya. Saat itu, uang disandarkan pada sistem logam emas atau perak. Tidak jarang bentuk fisik mata uangnya juga tersusun dari logam emas atau perak. Bentuk uang seperti ini dikatakan mempunyai nilai intrinsik yang nilainya sama dengan nilai (angka) nominal yang tertera pada mata uang tersebut. Karena uang mempunyai nilai intrinsik yang sama dengan nilai nominalnya, pemerintah tidak perlu menjamin nilai uang tersebut. Jumlah uang ditentukan oleh pasar melalui mekanisme penawaran dan permintaan emas dan perak.

Saat ini uang yang kita bawa, yang kita simpan, yang kita bayarkan untuk membeli barang atau membayar karyawan, dan yang kita terima sebagai gaji adalah uang kertas yang dicetak oleh pemerintah dengan nilai nominal tertentu. Uang kertas ini tidak memiliki nilai intrinsik seperti halnya mata uang emas atau perak. Nilai intrinsiknya hanyalah sehelai kertas biasa, sama dengan kertas-kertas lainnya. Sebab, pemerintah tidak menjaminnya dengan menyediakan cadangan uang berupa emas dan perak di dalam cadangan devisanya yang disimpan di bank-bank sentral. Uang kertas jenis ini dinamakan dengan fiat money . Kertas uang tersebut oleh pemerintah dijadikan ‘uang’ hanya berdasarkan undang-undang. Masyarakat kemudian ‘dipaksa’ dengan undang-undang ini supaya ‘mempercayai’ bahwa kertas itu benar-benar berharga sesuai dengan nilai nominalnya, padahal itu hanyalah kertas biasa yang tidak dijamin oleh pemerintah dengan jaminan apapun!

Pemerintah AS, misalnya, cukup mencantumkan di dalam mata uang dolarnya kata-kata, ‘legal tender for all debts, public and private’ . Jadilah kertas bergambar mantan-mantan presiden AS itu berharga USD 1, USD 5, hingga pecahan USD 1.000.

Lebih parah lagi, umat manusia di seluruh dunia termasuk kita ini terlibat dalam permainan ‘uang-uangan’ ini. Pantas saja ekonom Malaysia, Abdurrazak Lubis, mengatakan, bahwa uang kertas riba adalah satu-satunya ‘ciptaan’ manusia yang membawa bencana, celaka, kezaliman dan malapetaka bagi seisi bumi. Mencipta artinya menjadikan, dari tidak ada menjadi ada. Ciptaan ini menggunakan kertas, mencetak angka, dan memberi nilai padanya (Abdurrazak Lubis, Tidak Islamnya Bank Islam , Paid Network).

Semua hal di atas menjadi pilar-pilar dari sistem ekonomi kapitalis. Dengan demikian, kita dapat membayangkan rapuhnya jaringan keuangan dan perdagangan sistem kapitalisme yang saat ini telah menggurita di seluruh dunia. Jaringan keuangan dan perdagangan mereka bagaikan jaring laba-laba; sangat rapuh dan kehancurannya adalah sesuatu yang niscaya—tinggal menunggu waktu.

Sistem Ekonomi Islam: Hanya Berbasis pada Sektor Real

Solusinya adalah diterapkan Sistem Islam, tentu saja termasuk di dalamnya adalah Sistem Ekonomi Islam. Bagaimana gambaran sistem ekonomi Islam ? Dalam kehidupan Ekonomi Islam, setiap transaksi perdagangan harus dijauhkan dari unsur-unsur spekulatif, riba, gharar , majhûl , dharar , mengandung penipuan, dan yang sejenisnya. Unsur-unsur tersebut di atas sebagian besarnya tergolong aktivitas-aktivitas non-real. Sebagian lainnya mengandung ketidakjelasan pemilikan. Sisanya mengandung kemungkinan munculnya perselisihan.

Islam telah meletakkan transaksi antar dua pihak sebagai sesuatu yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang real dengan memberikan kompensasi yang juga bersifat real. Transaksinya bersifat jelas, transparan, dan bermanfaat. Jika salah satu pihak atau keduanya dirugikan, hal itu adalah kedzaliman, dan harta ataupun keuntungan yang diperoleh di atas penderitaan pihak lain adalah harta dan keuntungan yang batil. (Lihat QS al-Baqarah [2]: 188).

ِArtinya, janganlah kalian memakan harta pihak lain dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat. Karena itu, dalam transaksi perdagangan dan keuangan, apapun bentuknya, aspek-aspek non-real dicela dan dicampakkan; sedangkan sektor real memperoleh dorongan, perlindungan, dan pujian. Hal itu tampak dalam instrumen-instrumen ekonomi maupun transaksi-transaksi berikut:

Pertama, Standar mata uang berbasis pada sistem dua logam, yaitu emas dan perak.

Sejak masa pemerintahan Khalifah ‘Abdul Malik ibn Marwan, mata uang Islam telah dicetak dan diterbitkan (tahun 77 H). 1 dinar emas nilainya setara dengan 4,25 gram emas dan 1 dirham perak setara dengan 2,975 gram perak. Dengan standardisasi pada sistem dua logam tersebut, berarti Islam telah menjadikan mata uang sebagai alat tukar, memiliki nilai intrinsik (zatnya) dan nominal yang sama. Artinya, nilai nominal yang tercantum pada mata uang benar-benar secara real dijamin dengan zat uang tersebut (nilai intrinsiknya); bukan ‘uang-uangan’ di mana masyarakat dipaksa dengan undang-undang supaya menganggap bahwa mata uangnya sebagai mata uang ‘betulan’ sebagaimana yang terjadi saat ini.

Berdasarkan QS Al-Baqarah (278-279), transaksi riba yang tampak dalam sistem keuangan dan perbankan modern (dengan adanya bunga bank), seluruhnya diharamkan secara pasti; termasuk transaksi-trasnsaksi derivative yang biasa terjadi di pasar-pasar uang maupun pasar-pasar bursa. Penggelembungan harga saham maupun uang—sehingga tidak sesuai dengan harganya yang ‘wajar’ dan benar-benar memiliki nilai intrinsik yang sama dengan nilai nominal yang tercantum di dalamnya—adalah tindakan riba. Rasulullah saw.:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَاْلفِضَّةُ بِاْلفِضَّةِ وَاْلبُرُّ بِاْلبُرِّ والشَّعِيْرِ بِالشَّعِيْرِ وّالتَّمَرُ بِالتَّمَرِ وَاْلمَلَحُ بِاْلمَلَحِ مَثَلاً بِمَثَلٍ وَيَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ اَوْ اْستَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى

(Boleh ditukar) Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam yang setaras (sama nilai dan kualitasnya) dan diserahterimakan langsung (dari tangan ke tangan). Siapa saja yang menambahkan (suatu nilai) atau meminta tambahan sesungguhnya ia telah berbuat riba. (HR al-Bukhari dan Ahmad).

Kedua, Transaksi spekulatif, kotor, dan menjijikkan nyata-nyata diharamkan oleh Allah Swt (Lihat QS al-Maidah [5]: 90).

Ketiga, Transaksi perdagangan maupun keuangan yang mengandung dharar (mengandung kemadaratan), baik bagi individu maupun bagi masyarakat, harus dihentikan dan dibuang jauh-jauh.

Semua transaksi yang diharamkan Allah Swt dan Rasul-Nya adalah transaksi dharar . Sebaliknya, semua transaksi yang dibolehkan Allah Swt dan Rasul-Nya adalah transaksi yang benar dan bermanfaat. Rasulullah saw. bersabda:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh mencelakakan dan tidak boleh membawa celaka. (Imam Malik, al-Muwaththa, jld. II/745).

Keempat, Al-Ghasy

Yaitu transaksi yang mengandung penipuan, pengkhianatan, rekayasa, dan manipulasi; termasuk di dalamnya transaksi ghubn al-fâhisy , menyembunyikan cacat/kekurangan, tidak sesuai antara penjelasan (keterangan tertulis) dengan zatnya, dan sejenisnya. Rasulullah saw. bersabda:

لاَ يَحِلُّ ِلإِمْرِئِ مُسْلِمٍ بَيْعَ سِلْعَةٍ يَعْلَمُ أَنَّ بِهَا دَاءً إِلاَّ أَخْبَرَهُ بِهِ

Tidak halal seorang Muslim menjual barang yang diketahuinya mengandung cacat, kecuali ia memberitahukannya. (HR al-Bukhari).

Kelima, Transaksi perdagangan maupun keuangan yang belum memenuhi syarat-syarat sempurnanya kepemilikan seperti yang biasa dilakukan dalam future trading .

Rasulullah saw. bersabda:

وَلاَ بَيْعَ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

(Tidak halal) jual-beli barang yang tidak tidak dimiliki olehmu. (HR Abu Dawud).

Seluruh jenis transaksi yang dilarang oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya ini tergolong ke dalam transaksi-transaksi non-real atau zalim yang dapat mengakibatkan dharar bagi masyarakat dan negara, memunculkan high cost dalam ekonomi, serta bermuara pada bencana dan kesengsaraan pada umat manusia. Sifat-sifat tersebut melekat dalam sistem ekonomi kapitalis dengan berbagai jenis transaksinya. Konsekuensi bagi negara dan masyarakat yang menganut atau tunduk dan membebek pada sistem ekonomi kapitalis yang dipaksakan oleh negara-negara Barat kafir adalah kehancuran ekonomi dan kesengsaraan hidup.

Walhasil, solusi satu-satunya adalah Sistem ekonomi Islam yang berbasis pada sektor real. Sistem tersebut hanya mampu dilakukan oleh negara yang berani menghadapi kekuatan sistem ekonomi kapitalis. Hal itu dapat dijalankan hanya dengan mewujudkan terlebih dulu Negara Khilafah Islamiyah. Lain tidak !

Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mewujudkannya. Tentunya dengan dakwah berjamaah tanpa kekerasan. Memang benar bahwa perjuangan ini adalah fardlu kifayah, namun ketika belum terwujud kembali, maka kita termasuk orang yang memikul kewajiban itu. Wallahu a’lam bishawab. [ ]

M. Sholahuddin

http://jurnal-ekonomi.org/2008/06/30/kenapa-kita-sering-mengalami-krisis/

Ditulis dalam ekonomi syariah | Bertanda: | Leave a Comment »

LIPI : Angka Kemiskinan 2008 Menjadi 41,7 juta

Ditulis oleh komunitashitamputih di/pada Juli 5, 2008

JAKARTA – Tim Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Tim P2E-LIPI) memperkirakan warga miskin tahun ini akan bertambah menjadi 41,7 juta orang (21,92 persen). Lonjakan ini akibat kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM 28,7 persen pekan lalu.

“Dengan kata lain tambahan penduduk miskin tahun ini naik 4,5 juta dibandingkan posisi 2007,” kata Peneliti Senior P2E LIPI Wijaya Adi pada keterangan pers dampak sosial kenaikan harga BBM di Kantor pusat LIPI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2008).

Kondisi penduduk miskin tahun 2007 mencapai 37,2 juta atau sekitar 16,58 persen, dengan garis kemiskinan Rp166.697 per orang per bulan.
Dengan adanya kenaikan harga BBM, hingga bulan Desember 2008 diperkirakan kebutuhan hidup layak bagi tiap individu adalah sebesar Rp195 ribu per orang per bulan.

“Hal ini tentunya akan mempengaruhi kalkulasi jumlah penduduk miskin yang juga dipastikan akan meningkat,” kata Wijaya.

Sehingga cara termudah untuk mengurangi data statistik penduduk miskin adalah dengan menetapkan garis kemiskinan pada titik yang paling rendah.

Hasilnya, menunjukkan jumlah penduduk miskin pada tahun 2008 akan menjadi 41,7 juta jiwa, atau sekitar 21,9 persen dari penduduk Indonesia dengan garis kemiskinan Rp195 ribu per bulan. “Satu hal yang perlu dicatat, manakala BLT berhenti maka jumlah penduduk miskin akan melonjak,” jelasnya. (Muhammad Ma’ruf/Sindo/rhs)

source: http://economy.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/05/28/19/113335/lipi-angka-kemiskinan-2008-menjadi-41-7-juta

Komentar KHP:

Telah tampak dengan jelasnya bahwa apa yang disebut “kebijakan” menaikkan harga BBM tak pernah menyinggung sedikit pun arti bijak itu sendiri rasanya. Bisa apa rakyat kecil dengan bantuan uang 100 ribu perbulan ? ? ? Adakah SBY-JK + Mafia Berkeley (Sri Mulyani, Boediono, Mari Elka P, dll) merasakan hidup dengan penghasilan 195 ribu + 100 ribu perbulan ? ? ? Bagaimana rakyat kecil bisa mengecap pendidikan yang berkualitas ? Mungkin mereka hanya bisa merasakan pendidikan yang pantas. Ya, pantas untuk rakyat kecil, yaitu yang ngga seperti untuk orang berduit. Salut… salut untuk SBY-JK + Mafia Berkeley yang telah merancang sebuah pemiskinan sistematis untuk rakyat kecil, yang akan menjadikan mereka terjebak dalam kemiskinannya terus menerus. Meskipun mungkin saja diantara mereka (rakyat) ada yang mampu keluar.

Ya, rabb… Sungguh kami tak rela dipimpin oleh mereka dan orang-orang seperti mereka, yaitu orang-orang yang memperjuangkan ide-ide yang pernah dan telah mereka perjuangkan (demokrasi). Teguhkanlah kami untuk terus memperjuangkan syariat-Mu

Ditulis dalam ekonomi syariah | Bertanda: | Leave a Comment »