Komunitas Hitam Putih

komunitas yang terbentuk dalam ketiadaannya

Tulisan terkirim dikaitan (tagged) ‘ekonomi’

Tinggi, Subsidi Minyak Indonesia pada Rakyatnya

Ditulis oleh komunitashitamputih di/pada Juli 5, 2008

Republika – Jumat, 04 Juli 2008  22:25:00
Laporan: H. Ahmad Baraas

Denpasar-RoL–Indonesia merupakan salah satu negara yang paling tinggi memberikan subsidi minyak kepada rakyatnya, menyusul negara-negara yang ada di Timur Tengah. Hal itu dikemukakan Ketua Umum Golkar yang juga Wakil Presiden, Jusuf Kalla di Denpasar, Jumat (4/7), dalam acara Temu Kader Partai Golkar.

“Untuk di Asia Tenggara, Indonesia menjadi negara pemberi subsidi tertinggi minyak bagi rakyatnya dan belum ada negara lain yang menyaingi Indonesia,” ujar Wapres.

Dalam acara yang dihadiri salah seorang Dewan Pembina Golkar, Surya Paloh, Kalla mengatakan, di Asia lanjutnya, Indonesia belum bisa mengalahkan Negara-negara di Timur Tengah, akrena negara-negara tersebut merupakan negara penghasil minyak terbesar dunia. Dikatakannya, kemampuan Indonesia memberikan subsidi yang besar menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sumber daya yang kuat dan besar bila dibandingkan dengan negara-negara lainnya di Asia. Indonesia memiliki potensi untuk bisa mensejahterakan rakyatnya sebagai sebuah negara yang besar dengan populasi penduduk yang tinggi.

Salah satu potensi itu lanjut Kalla, ditunjukkan oleh Indonesia yang mampu memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya. Bahkan dalam dalam kurun 20 tahun terakhir Indonsia telah menunjukkan kemampuannya itu dan pada 2008 stok beras Indonesia masih aman dan berkecukupan, sementara beberapa negara tetangga di Asean malah mengimpor beras dari Indonesia.

Sementara katanya, hal yang sama juga terjadi dengan beberapa sumber pangan lainnya. Artinya lanjut Wapres, Indonesia sebenarnya telah siap dengan segala potensinya untuk menghadapi isu global kenaikan harga bahan pangan dunia. Kenaikan harga pangan jelasnya, diakui sulit diprediksi, tetapi Indonesia akan aman dalam hal kuantitas atau jumlah.

Menurut Wapres, kebutuhan yang paling mendesak saat ini adalah menjaga stabilitas politik dalam negeri. Indonesia jelasnya, harus memiliki kepercayaan diri bahwa negeri ini adalah sebuah negara yang mampu bangkit dari keterpurukan ekonomi dalam negeri. Dia berharap, agar persoalan ekonomi yang melanda Indonesia akhir-akhir ini hendaknya tidak dibawa ke ranah politik agar tidak memperkeruh suasana.

“Stabilitas politik sangat menentukan kondisi perekonomian dalam negeri. Kondisi politik yang stabil akan berdampak pada stabilitas pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” katanya.pur

Komentar KHP:

Bukankah air, bumi, dan SEGALA kekayaan alam yang berasal dari dalamnya adalah milik rakyat (ummat). Negara hanyalah PENGELOLA, bukan begitu ? ? Andaikan negara TERPAKSA harus memungut uang dari rakyat, maka haruslah SEMURAH-MURAHNYA. Lantas logika macam apakah yang dijalankan pemerintah ? ? Andaikan rakyat adalah pemilik, mengapa menjadi pemilik adalah suatu hal yang menyiksa ? ? Pemilik koq harus beli barang yang dipunyainya ? ? Andaikan pemerintah adalah pengelola, mengapa ada pengelola yang begitu KURANG AJAR dan NGGAK TAHU DIRI seperti pemerintah, yang berani-beraninya MENIPU pemilik barang ? ? Tapi semua itu hanya andaikan… Faktanya ?  PEMERINTAH ADALAH PENJUAL DAN RAKYAT ADALAH PEMBELI. Ngga ada yang gratis, ada uang ada barang. Itulah wajah asli kapitalisme yang berbalut topeng manis bernama DEMOKRASI.

Ditulis dalam ekonomi syariah, ghazwulfikr | Bertanda: | Leave a Comment »

Kenapa Kita Sering Mengalami Krisis?

Ditulis oleh komunitashitamputih di/pada Juli 5, 2008

Kenapa kondisi perekonomian sekarang sering mengalami krisis ? Apakah hal ini berkaitan dengan pernyataan dari Robin Hahnel dalam artikelnya, “Capitalist Globalism in Crisis: Understanding the Global Economic Crisis (2002),” mengatakan bahwa financial market hanya membuat pemegang aset makin melipatgandakan jumlah kekayaannya tanpa melakukan apa-apa ?

Perekonomian saat ini , dasar-dasar pertumbuhan, perkembangan ekonomi dan perdagangannya ditopang oleh ekonomi non-real. Berdasarkan data yang dimiliki sebuah NGO (Non-Government Organization) ekonomi di AS, volume transaksi yang terjadi di pasar uang atau yang tercakup dalam currency speculation and derivative market adalah berjumlah USD 1,5 triliun perhari . Pada saat yang sama, volume transaksi pada perdagangan sektor real dunia hanya sekitar USD 6 triliun pertahun. Ini membuktikan makin menggelembungnya sektor non-real ratusan kali lipat dibandingkan dengan pertumbuhan sektor real.

Sayangnya, mereka tidak mengambil pelajaran dari peristiwa crash -nya pasar saham dan keuangan mereka pada tahun 1929, 1987, 1997, 2001, akhir 2007 dan 18 juni 2008. Jaringan keuangan dan perdagangan mereka bagaikan jaring laba-laba; sangat rapuh dan kehancurannya adalah sesuatu yang niscaya—tinggal menunggu waktu.

Nabila, ekonomi non-real yang sangat dominan pada sistem ekonomi kapitalis saat ini antara lain:

Pertama, Transaksi jual-beli yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan tergolong non-real.

Maksudnya adalah jual-beli yang dilakukan sebelum barangnya sempurna dimiliki oleh si penjual. Belum sempurnanya barang dimiliki oleh salah satu pihak bisa karena memang benar-benar barang tersebut belum dimilikinya tetapi ia sudah menjualnya kepada pihak ketiga atau bisa juga ia menjual barang tersebut setelah dibelinya, hanya saja untuk jenis komoditi itu disyaratkan adanya serah-terima sebagai syarat sempurnanya pemilikan. Dalam sistem perdagangan moderen, banyak jenis-jenis transaksi dilakukan oleh si penjual kepada pihak lain meskipun komoditasnya belum sempurna dimiliki oleh yang bersangkutan. Future trading dengan derivasinya yang sangat banyak adalah contoh nyata dari maraknya perdagangan sektor non-real di dalam aspek ekonomi.

Di samping itu, dalam khazanah Islam dikenal pula penipuan dalam perdagangan yang disebut dengan istilah ghabn al-fâhisy dan tadlîs . Kelebihan dari ‘harga wajar’ atas suatu barang yang sengaja direkayasa oleh si penjual dapat dimasukkan pada aspek ekonomi non-real.

Kedua, Bunga bank dan transaksi derivative.

Istilah bunga bank (interest ) atau lebih dikenal dengan riba didefinisikan lebih komprehensif oleh Syaikh Abdurrahman Taj sebagai, “setiap tambahan yang berlangsung pada salah satu pihak di dalam akad mu‘âwwadhah tanpa memperoleh imbalan atau tambahan tersebut diperoleh karena penangguhan (Majalah al-Liwa al-Islam , edisi II, tahun 1952). Karena itu, bunga bank termasuk riba, begitu pula transaksi di pasar-pasar saham dan pasar yang menyelenggarakan transaksi derivative . Di dalam sistem ekonomi, transaksi-transaksi tersebut digolongkan ke dalam ekonomi non-real. Bahkan, dalam pandangan Keynes sendiri, bunga uang itu adalah pengaruh dari angan-angan manusia; setiap tingkat suku bunga uang terpaksa diterima masyarakat yang di dalam pandangan orang-orang terlihat sebagai sesuatu yang menyenangkan. Lebih lanjut, Keynes berpendapat bahwa suku bunga di dalam suatu komunitas masyarakat yang normal akan sama dengan nol (tidak ada bunga). Ia meyakini bahwa manusia dapat memperoleh uang melalui jalan usaha (Keynes dalam Haberler, Prosperity and Depression , hlm. 351-352).

Investasi yang ditanamkan di lantai bursa dengan menjualbelikan saham-saham perusahaan hakikatnya dibeli oleh para investor bukan untuk dimiliki. Mereka sama sekali tidak terlibat dalam aktivitas real, seperti turut mengelola perusahaan yang sahamnya baru dibeli. Malahan mereka tidak bermaksud untuk memperoleh deviden perusahaan pada akhir tahun buku. Tujuan mereka adalah untuk memperoleh keuntungan (capital gains ) yang besar secara cepat disebabkan lonjakan-lonjakan harga saham yang telah mereka beli sebelumnya. Para investor merekayasa pasar modal sedemikian rupa untuk memperoleh keuntungan dengan cara mempengaruhi harga-harga saham di berbagai negara, terutama negara-negara miskin. Sebab, pasar saham di negara-negara miskin dengan mudah dapat dipermainkan oleh para investor asing yang memiliki modal kuat. Akibatnya, terjadi pelarian modal ke luar negeri (capital flight ) yang semakin menyengsarakan dan memiskinkan negara-negara yang sudah miskin itu.

Ketiga, Pencetakan dan penerbitan uang kertas.

Hingga awal abad ke-20, hampir seluruh negara yang ada di dunia menggunakan uang ‘real’ sebagai alat tukar dan pembayarannya. Saat itu, uang disandarkan pada sistem logam emas atau perak. Tidak jarang bentuk fisik mata uangnya juga tersusun dari logam emas atau perak. Bentuk uang seperti ini dikatakan mempunyai nilai intrinsik yang nilainya sama dengan nilai (angka) nominal yang tertera pada mata uang tersebut. Karena uang mempunyai nilai intrinsik yang sama dengan nilai nominalnya, pemerintah tidak perlu menjamin nilai uang tersebut. Jumlah uang ditentukan oleh pasar melalui mekanisme penawaran dan permintaan emas dan perak.

Saat ini uang yang kita bawa, yang kita simpan, yang kita bayarkan untuk membeli barang atau membayar karyawan, dan yang kita terima sebagai gaji adalah uang kertas yang dicetak oleh pemerintah dengan nilai nominal tertentu. Uang kertas ini tidak memiliki nilai intrinsik seperti halnya mata uang emas atau perak. Nilai intrinsiknya hanyalah sehelai kertas biasa, sama dengan kertas-kertas lainnya. Sebab, pemerintah tidak menjaminnya dengan menyediakan cadangan uang berupa emas dan perak di dalam cadangan devisanya yang disimpan di bank-bank sentral. Uang kertas jenis ini dinamakan dengan fiat money . Kertas uang tersebut oleh pemerintah dijadikan ‘uang’ hanya berdasarkan undang-undang. Masyarakat kemudian ‘dipaksa’ dengan undang-undang ini supaya ‘mempercayai’ bahwa kertas itu benar-benar berharga sesuai dengan nilai nominalnya, padahal itu hanyalah kertas biasa yang tidak dijamin oleh pemerintah dengan jaminan apapun!

Pemerintah AS, misalnya, cukup mencantumkan di dalam mata uang dolarnya kata-kata, ‘legal tender for all debts, public and private’ . Jadilah kertas bergambar mantan-mantan presiden AS itu berharga USD 1, USD 5, hingga pecahan USD 1.000.

Lebih parah lagi, umat manusia di seluruh dunia termasuk kita ini terlibat dalam permainan ‘uang-uangan’ ini. Pantas saja ekonom Malaysia, Abdurrazak Lubis, mengatakan, bahwa uang kertas riba adalah satu-satunya ‘ciptaan’ manusia yang membawa bencana, celaka, kezaliman dan malapetaka bagi seisi bumi. Mencipta artinya menjadikan, dari tidak ada menjadi ada. Ciptaan ini menggunakan kertas, mencetak angka, dan memberi nilai padanya (Abdurrazak Lubis, Tidak Islamnya Bank Islam , Paid Network).

Semua hal di atas menjadi pilar-pilar dari sistem ekonomi kapitalis. Dengan demikian, kita dapat membayangkan rapuhnya jaringan keuangan dan perdagangan sistem kapitalisme yang saat ini telah menggurita di seluruh dunia. Jaringan keuangan dan perdagangan mereka bagaikan jaring laba-laba; sangat rapuh dan kehancurannya adalah sesuatu yang niscaya—tinggal menunggu waktu.

Sistem Ekonomi Islam: Hanya Berbasis pada Sektor Real

Solusinya adalah diterapkan Sistem Islam, tentu saja termasuk di dalamnya adalah Sistem Ekonomi Islam. Bagaimana gambaran sistem ekonomi Islam ? Dalam kehidupan Ekonomi Islam, setiap transaksi perdagangan harus dijauhkan dari unsur-unsur spekulatif, riba, gharar , majhûl , dharar , mengandung penipuan, dan yang sejenisnya. Unsur-unsur tersebut di atas sebagian besarnya tergolong aktivitas-aktivitas non-real. Sebagian lainnya mengandung ketidakjelasan pemilikan. Sisanya mengandung kemungkinan munculnya perselisihan.

Islam telah meletakkan transaksi antar dua pihak sebagai sesuatu yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang real dengan memberikan kompensasi yang juga bersifat real. Transaksinya bersifat jelas, transparan, dan bermanfaat. Jika salah satu pihak atau keduanya dirugikan, hal itu adalah kedzaliman, dan harta ataupun keuntungan yang diperoleh di atas penderitaan pihak lain adalah harta dan keuntungan yang batil. (Lihat QS al-Baqarah [2]: 188).

ِArtinya, janganlah kalian memakan harta pihak lain dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat. Karena itu, dalam transaksi perdagangan dan keuangan, apapun bentuknya, aspek-aspek non-real dicela dan dicampakkan; sedangkan sektor real memperoleh dorongan, perlindungan, dan pujian. Hal itu tampak dalam instrumen-instrumen ekonomi maupun transaksi-transaksi berikut:

Pertama, Standar mata uang berbasis pada sistem dua logam, yaitu emas dan perak.

Sejak masa pemerintahan Khalifah ‘Abdul Malik ibn Marwan, mata uang Islam telah dicetak dan diterbitkan (tahun 77 H). 1 dinar emas nilainya setara dengan 4,25 gram emas dan 1 dirham perak setara dengan 2,975 gram perak. Dengan standardisasi pada sistem dua logam tersebut, berarti Islam telah menjadikan mata uang sebagai alat tukar, memiliki nilai intrinsik (zatnya) dan nominal yang sama. Artinya, nilai nominal yang tercantum pada mata uang benar-benar secara real dijamin dengan zat uang tersebut (nilai intrinsiknya); bukan ‘uang-uangan’ di mana masyarakat dipaksa dengan undang-undang supaya menganggap bahwa mata uangnya sebagai mata uang ‘betulan’ sebagaimana yang terjadi saat ini.

Berdasarkan QS Al-Baqarah (278-279), transaksi riba yang tampak dalam sistem keuangan dan perbankan modern (dengan adanya bunga bank), seluruhnya diharamkan secara pasti; termasuk transaksi-trasnsaksi derivative yang biasa terjadi di pasar-pasar uang maupun pasar-pasar bursa. Penggelembungan harga saham maupun uang—sehingga tidak sesuai dengan harganya yang ‘wajar’ dan benar-benar memiliki nilai intrinsik yang sama dengan nilai nominal yang tercantum di dalamnya—adalah tindakan riba. Rasulullah saw.:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَاْلفِضَّةُ بِاْلفِضَّةِ وَاْلبُرُّ بِاْلبُرِّ والشَّعِيْرِ بِالشَّعِيْرِ وّالتَّمَرُ بِالتَّمَرِ وَاْلمَلَحُ بِاْلمَلَحِ مَثَلاً بِمَثَلٍ وَيَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ اَوْ اْستَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى

(Boleh ditukar) Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam yang setaras (sama nilai dan kualitasnya) dan diserahterimakan langsung (dari tangan ke tangan). Siapa saja yang menambahkan (suatu nilai) atau meminta tambahan sesungguhnya ia telah berbuat riba. (HR al-Bukhari dan Ahmad).

Kedua, Transaksi spekulatif, kotor, dan menjijikkan nyata-nyata diharamkan oleh Allah Swt (Lihat QS al-Maidah [5]: 90).

Ketiga, Transaksi perdagangan maupun keuangan yang mengandung dharar (mengandung kemadaratan), baik bagi individu maupun bagi masyarakat, harus dihentikan dan dibuang jauh-jauh.

Semua transaksi yang diharamkan Allah Swt dan Rasul-Nya adalah transaksi dharar . Sebaliknya, semua transaksi yang dibolehkan Allah Swt dan Rasul-Nya adalah transaksi yang benar dan bermanfaat. Rasulullah saw. bersabda:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh mencelakakan dan tidak boleh membawa celaka. (Imam Malik, al-Muwaththa, jld. II/745).

Keempat, Al-Ghasy

Yaitu transaksi yang mengandung penipuan, pengkhianatan, rekayasa, dan manipulasi; termasuk di dalamnya transaksi ghubn al-fâhisy , menyembunyikan cacat/kekurangan, tidak sesuai antara penjelasan (keterangan tertulis) dengan zatnya, dan sejenisnya. Rasulullah saw. bersabda:

لاَ يَحِلُّ ِلإِمْرِئِ مُسْلِمٍ بَيْعَ سِلْعَةٍ يَعْلَمُ أَنَّ بِهَا دَاءً إِلاَّ أَخْبَرَهُ بِهِ

Tidak halal seorang Muslim menjual barang yang diketahuinya mengandung cacat, kecuali ia memberitahukannya. (HR al-Bukhari).

Kelima, Transaksi perdagangan maupun keuangan yang belum memenuhi syarat-syarat sempurnanya kepemilikan seperti yang biasa dilakukan dalam future trading .

Rasulullah saw. bersabda:

وَلاَ بَيْعَ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

(Tidak halal) jual-beli barang yang tidak tidak dimiliki olehmu. (HR Abu Dawud).

Seluruh jenis transaksi yang dilarang oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya ini tergolong ke dalam transaksi-transaksi non-real atau zalim yang dapat mengakibatkan dharar bagi masyarakat dan negara, memunculkan high cost dalam ekonomi, serta bermuara pada bencana dan kesengsaraan pada umat manusia. Sifat-sifat tersebut melekat dalam sistem ekonomi kapitalis dengan berbagai jenis transaksinya. Konsekuensi bagi negara dan masyarakat yang menganut atau tunduk dan membebek pada sistem ekonomi kapitalis yang dipaksakan oleh negara-negara Barat kafir adalah kehancuran ekonomi dan kesengsaraan hidup.

Walhasil, solusi satu-satunya adalah Sistem ekonomi Islam yang berbasis pada sektor real. Sistem tersebut hanya mampu dilakukan oleh negara yang berani menghadapi kekuatan sistem ekonomi kapitalis. Hal itu dapat dijalankan hanya dengan mewujudkan terlebih dulu Negara Khilafah Islamiyah. Lain tidak !

Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mewujudkannya. Tentunya dengan dakwah berjamaah tanpa kekerasan. Memang benar bahwa perjuangan ini adalah fardlu kifayah, namun ketika belum terwujud kembali, maka kita termasuk orang yang memikul kewajiban itu. Wallahu a’lam bishawab. [ ]

M. Sholahuddin

http://jurnal-ekonomi.org/2008/06/30/kenapa-kita-sering-mengalami-krisis/

Ditulis dalam ekonomi syariah | Bertanda: | Leave a Comment »

LIPI : Angka Kemiskinan 2008 Menjadi 41,7 juta

Ditulis oleh komunitashitamputih di/pada Juli 5, 2008

JAKARTA – Tim Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Tim P2E-LIPI) memperkirakan warga miskin tahun ini akan bertambah menjadi 41,7 juta orang (21,92 persen). Lonjakan ini akibat kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM 28,7 persen pekan lalu.

“Dengan kata lain tambahan penduduk miskin tahun ini naik 4,5 juta dibandingkan posisi 2007,” kata Peneliti Senior P2E LIPI Wijaya Adi pada keterangan pers dampak sosial kenaikan harga BBM di Kantor pusat LIPI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2008).

Kondisi penduduk miskin tahun 2007 mencapai 37,2 juta atau sekitar 16,58 persen, dengan garis kemiskinan Rp166.697 per orang per bulan.
Dengan adanya kenaikan harga BBM, hingga bulan Desember 2008 diperkirakan kebutuhan hidup layak bagi tiap individu adalah sebesar Rp195 ribu per orang per bulan.

“Hal ini tentunya akan mempengaruhi kalkulasi jumlah penduduk miskin yang juga dipastikan akan meningkat,” kata Wijaya.

Sehingga cara termudah untuk mengurangi data statistik penduduk miskin adalah dengan menetapkan garis kemiskinan pada titik yang paling rendah.

Hasilnya, menunjukkan jumlah penduduk miskin pada tahun 2008 akan menjadi 41,7 juta jiwa, atau sekitar 21,9 persen dari penduduk Indonesia dengan garis kemiskinan Rp195 ribu per bulan. “Satu hal yang perlu dicatat, manakala BLT berhenti maka jumlah penduduk miskin akan melonjak,” jelasnya. (Muhammad Ma’ruf/Sindo/rhs)

source: http://economy.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/05/28/19/113335/lipi-angka-kemiskinan-2008-menjadi-41-7-juta

Komentar KHP:

Telah tampak dengan jelasnya bahwa apa yang disebut “kebijakan” menaikkan harga BBM tak pernah menyinggung sedikit pun arti bijak itu sendiri rasanya. Bisa apa rakyat kecil dengan bantuan uang 100 ribu perbulan ? ? ? Adakah SBY-JK + Mafia Berkeley (Sri Mulyani, Boediono, Mari Elka P, dll) merasakan hidup dengan penghasilan 195 ribu + 100 ribu perbulan ? ? ? Bagaimana rakyat kecil bisa mengecap pendidikan yang berkualitas ? Mungkin mereka hanya bisa merasakan pendidikan yang pantas. Ya, pantas untuk rakyat kecil, yaitu yang ngga seperti untuk orang berduit. Salut… salut untuk SBY-JK + Mafia Berkeley yang telah merancang sebuah pemiskinan sistematis untuk rakyat kecil, yang akan menjadikan mereka terjebak dalam kemiskinannya terus menerus. Meskipun mungkin saja diantara mereka (rakyat) ada yang mampu keluar.

Ya, rabb… Sungguh kami tak rela dipimpin oleh mereka dan orang-orang seperti mereka, yaitu orang-orang yang memperjuangkan ide-ide yang pernah dan telah mereka perjuangkan (demokrasi). Teguhkanlah kami untuk terus memperjuangkan syariat-Mu

Ditulis dalam ekonomi syariah | Bertanda: | Leave a Comment »

Kepala Bappenas: BBM Diusulkan Naik Tiap Bulan Tahun 2009

Ditulis oleh komunitashitamputih di/pada Juni 22, 2008

Kepala Bappenas: BBM Diusulkan Naik Tiap Bulan Tahun 2009 PDF Cetak E-mail
Suara Islam
Wednesday, 18 June 2008

Suara-Islam Online–Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas merekomendasikan menaikkan harga BBM naik lima persen per bulan tahun 2009.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mengatakan, langkah ini perlu untuk mengurangi defisit APBN 2009 karena Pemerintah sendiri mengalami kesulitan mendanai defisit sebesar 83 koma 5 trilyun tersebut.

Paskah Suzetta mengatakan upaya pemotongan anggaran belanja kementerian dan lembaga negara juga sulit dilakukan karena yang tersisa saat ini tinggal komponen utama seperti pembayaran gaji dan biaya rutin.

Satu-satunya cara, menurut Paskah, adalah kembali mengurangi subsidi BBM, yang diusulkan dilakukan secara bertahap.

Usul Bappenas ini diajukan jika harga minyak lebih dari 120 dolar per barel.

Paskah mengakan jika kebijakan pengurangan subsidi bertahap ini diterapkan subsidi pemerintah untuk BBM tetap bertahan di angka Rp 132,1 triliun.

Sebelumnya, pemerintah telah berkali-kali menaikkan harga BBM. Terakhir, di akhir Mei 2008 lalu, kenaikan harga BBM sebesar 28,7 persen. Dengan kenaikan harga BBM ini penderitaan rakyat semakin menjadi.

Banyak pakar yang menyatakan bahwa alasan pemerintah menaikkan harga BBM ini hanyalah dalih untuk melayanikepentingan perusahaan asing sambil melepaskan diri dari kewajibannya mengurusi rakyat. [im/www.suara-islam.com]

Ditulis dalam Uncategorized | Bertanda: | Leave a Comment »

HPH Hanya Dimiliki 20 Konglomerat

Ditulis oleh komunitashitamputih di/pada Juni 22, 2008

HPH Hanya Dimiliki 20 Konglomerat
Selasa, 17 Juni 2008 | 16:44 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Hutan tropis di Indonesia sejak 1997-2000 mengalami proses pengurangan atau deforestri 2,83 juta hektar per tahun. Ironisnya, setelah dikelompokkan, jumlah Hak Pengusahaan Hutan (HPH) ternyata hanya dimiliki sekitar 20 konglomerat kehutanan.

“Artinya, setiap konglomerat menguasai sumberdaya hutan untuk dieksploitasi lebih dari satu juta hektar,” kata H San Afri Awang saat menyampaikan pidato pengukuhan dirinya sebagai Guru Besar Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balai Senat UGM, Selasa, (17/6). Ketua Jurusan Manajemen Hutan ini menyampaikan pidato berjudul “Deforestasi dan Konstruksi Pengetahuan Hutan Berbasis Masyarakat”.

Pemberian izin bagi pemegang HPH pada era Orde Baru, menurut San Afri, menjadi babak baru sistem eksploitasi hutan alam tropika di luar Jawa yang dimulai secara menyeluruh pada 1968. Sampai tahun 2000, jumlah HPH di Indonesia mencapai sekitar 600 unit dengan area hutan produksi seluas 64 juta hektar.

Bertambahnya jumlah unit HPH yang beroperasi di Indonesia, maka jumlah kayu yang ditebang juga meningkat. Ia memaparkan, pada periode 1960-1965 sebanyak 2,5 juta m3 log ditebang, 1970 sebanyak 10 juta m3 log, dan 1987 mencapai 26 juta m3 log. Pada 2007, penebangan kayu yang diperbolehkan dari hutan tropis sekitar 9 juta m3.

“Dengan gambaran seperti itu, deforestri dan degradasi hutan tak dapat dihindarkan karena pemerintah memerlukan devisa untuk pembangunan nasional,” ujar San Afri. Bernarda Rurit

Ditulis dalam Uncategorized | Bertanda: | 1 Komentar »